PKG (Penilaian
Kinerja Guru) saat ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi
guru PNS, hingga untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi
pendidik.
Instrumen PKG terdiri
dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah,
Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan
PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).
Selanjutnya
untuk aplikasi PK Guru berguna untuk mempermudah asesor (penilai) dalam
melaksanakan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta dapat dilakukan
dengan lebih efektif dan efisien tentunya.
0 Response to "Instrument Penilaian Kinerja Guru Tahun 2017"
Post a Comment